Jadi Kurir Sabu-Sabu untuk Biaya Istri Melahirkan
jpnn.com, SURABAYA - Risko, warga Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya ditangkap polisi. Pasalnya, karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan sang istri, pria 22 tahun itu menjadi pengedar SS dan ekstasi.
Akibatnya, kini dia harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Barang bukti yang disita adalah 40,97 gram sabu-sabu dan 23 butir ekstasi.
Kepada penyidik, Risko mengaku kaki tangan bandar sabu-sabu yang kini berada di Rutan Medaeng.
"Biasanya kontak lewat HP," kata Risko. Setiap kali ada kiriman barang, Risko selalu dikabari oleh rekannya tersebut.
"Biasanya, ambil barang di daerah Tidar," ucap Risko. Setelah diambil, barang tersebut diserahkan kepada pembeli selanjutnya.
Untuk harga, Risko mengaku tidak tahu-menahu. Perannya dalam peredaran sabu-sabu dan ekstasi itu diakuinya hanya kurir.
Setiap ada transaksi, dia mendapatkan upah. Besarannya Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta.
Modus pengiriman memakai sistem ranjau. Setelah uang ditransfer, paket narkoba itu ditaruh di tempat tertentu. Biasanya berubah-ubah.
Tukang parkir jalanan memilih tawaran sebagai kurir sabu-sabu untuk membiaya istri melahirkan.
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
- Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir 36,7 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 10 Kg Sabu-Sabu Divonis Hukuman Mati
- Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- Tok, Pria Asal Aceh Ini Divonis Penjara Seumur Hidup