Jadi Ladang KKN, KPK Soroti Tender Proyek APBD

Jadi Ladang KKN, KPK Soroti Tender Proyek APBD
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam acara sosialisasi (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula Kantor Gubernur, Tanjungpinang, Jumat (17/3). Foto: batampos/jpg

"Dalam bekerja kami akan membagi delapan wilayah. Provinsi Kepri akan masuk dalam wilayah Sumatera nanti," jelasnya.

Salah satu contoh besar, lanjut Marwata adalah masalah pengadaan e-KTP yang sedang ditangani KPK saat ini. Adapun kerugian yang dialami negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun. Hal tersebut terjadi karena proses pengadaannya tidak transparan dan tidak akuntabel.

"Bayangkan saja, uang sebanyak Rp2,3 triliun hanya dinikmati oleh tidak lebih dari 100 orang. Nilainya hampir sama dengan jumlah APBD Kepri. Kalau untuk mensejahterakan masyarakat, sudah banyak sekali itu seharusnya yang menikmati," papar Mantan Hakim Tipikor tersebut.(jpg)


Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan proses pengadaan barang dan jasa, baik APBN maupun APBD rentan terjadinya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News