Jadi Ladang KKN, MenPAN-RB Hapus TKB
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menerapkan aturan baru dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Yuddy bakal menghapus Tes Kompetensi Bidang (TKB). Nantinya, para peserta hanya akan menjalani Tes Kompetensi Dasar (TKD). Hal itu dilakukan karena TKB menjadi ladang KKN.
"Semula banyak instansi yang masih akan menggelar TKB pada seleksi CPNS 2014. Tetapi di berbagai tempat, TKB sering dimanfaatkan sebagai ajang KKN. Itu sebabnya saya putuskan instansi yang belum menggelar TKB sampai November 2014 tidak boleh melakukan TKB," terang Yuddy, Minggu (8/2).
Yuddy menambahkan, instansi yang ingin melaksanakan TKB harus mendapat izin dari MenPAN-RB. Yuddy menambahkan, seleksi CPNS tak akan mendapat intervensi dari pihak manapun.
"Seleksi CPNS 2014 seluruhnya tes kompetensi dasar menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dengan sistem ini, setiap proses dilaksanakan secara transparan, dan setiap tahapan bisa diketahui oleh publik," tuturnya.
CAT selama ini memang dianggap sangat transparan. Buktinya, Kahiyang Ayu yang merupakan anak Presiden Joko Widodo juga tidak lolos. Hal itu sempat menjadi perhatian publik.
“Teladan itu harus kita ikuti. Gubernur, bupati, walikota, Sekda, kepala dinas, kepala BKD dan seluruh jajaran ASN harus siap dengan kenyataan itu,” tegas Yuddy. (esy/jpnn)
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menerapkan aturan baru dalam proses seleksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jemaah An-Nadzir Mulai Puasa Besok, Sama dengan Muhammadiyah
- 5 Berita Terpopuler: Sinyal dari BKN soal Alih Status PNS Bikin Kecewa, Peringatan Muncul, Guru PPPK Ini Sudah Siap
- Kunker ke Washington DC, Prabowo Bakal Bertemu Donald Trump, Apa yang Akan Dibahas?
- Fiks, Ini Bukti Warga Jakarta Malas Gerak
- Ratusan Rumah di Demak Terendam Banjir Setelah Tanggul Sungai Cabean Jebol
- Hujan Ringan Diperkirakan Guyur Jakarta dari Selasa Siang Hingga Sore
JPNN.com




