Jadi Mafia Tanah, Kakanwil BPN Riau Diduga Terima Hampir Rp 11 Miliar

Jadi Mafia Tanah, Kakanwil BPN Riau Diduga Terima Hampir Rp 11 Miliar
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12). KPK menahan Syahrir terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau. Foto : Ricardo

"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa
rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di antaranya para pegawai Kanwil BPN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar," kata dia.

Dalam waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, kata Ghufron, Syahrir menerima sekitar Rp 791 juta dari Frank Wijaya.

Penerimaan uang itu melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN.

Selain itu, Syahrir pada kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku
Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi.

"Hal ini akan terus didalami dan dikembangkan Tim Penyidik," tegas Ghufron.

Dijerat atas dugaan tersebut, Syahrir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain Syahrir, KPK juga menjerat Frank Wijaya dan Sudarso.

Hari ini, penyidik KPK menjebloskan Syahrir ke Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Sementara Frank sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sudarso saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus lain.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir diduga menerima suap hampir Rp 11 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News