Jadi Mafia Tanah, Kakanwil BPN Riau Diduga Terima Hampir Rp 11 Miliar
Kamis, 01 Desember 2022 – 21:11 WIB
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Dia telah divonis dengan pidana lima tahun dan tujuh bulan penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA.
Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir diduga menerima suap hampir Rp 11 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK