Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi di Nagan Raya

Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi di Nagan Raya
Polisi memperlihatkan dua mahasiswa terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ahad (5/3/2023). (ANTARA/HO)

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga.

Saat ditangkap, kata  Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika.

Namun, saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya di kamar pelaku, dan di kamar mandi rumah pelaku. “Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Ramadani mengatakan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)

2 mahasiswa ditangkap polisi di Nagan Raya, Aceh, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News