Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi di Nagan Raya
Senin, 06 Maret 2023 – 07:20 WIB

Polisi memperlihatkan dua mahasiswa terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ahad (5/3/2023). (ANTARA/HO)
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga.
Saat ditangkap, kata Ramadani, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika.
Namun, saat dilakukan penggeledahan dan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya di kamar pelaku, dan di kamar mandi rumah pelaku. “Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ramadani mengatakan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)
2 mahasiswa ditangkap polisi di Nagan Raya, Aceh, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik