Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi di Nagan Raya

Jadi Pengedar Sabu-Sabu, 2 Mahasiswa Dibekuk Polisi di Nagan Raya
Polisi memperlihatkan dua mahasiswa terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ahad (5/3/2023). (ANTARA/HO)

jpnn.com - NAGAN RAYA - Sebanyak dua mahasiswa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Kedua terduga pelaku ialah AP, warga Desa Karang Anyar, dan AS yang merupakan warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul  Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi turut menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat isap terbuat dot bayi.

Kemudian, satu buah alat isap terbuat dari botol minuman kaleng, serta satu korek api warna kuning.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

“Penangkapan terhadap dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Vitra, Minggu (5/3).

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian berupaya melakukan penyelidikan.

2 mahasiswa ditangkap polisi di Nagan Raya, Aceh, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News