Polda Sumsel Tangkap Penyedia Tempat Pengunaan Sabu-sabu

jpnn.com, PALEMBANG - Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua warga Banyuasin yang memfasilitasi tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Kedua pelaku yakni Candra (37) dan Ruspian Hadi (52) warga Desa Mulya Philip 4, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kanit III Kompol I Putu Suryawan mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota ingin menangkap pelaku curas di Betung, Kabupaten Banyuasin.
Namun, pelaku curas tidak berada di lokasi, saat itulah masyarakat memberi tahu petugas adanya peredaran narkoba di sebuah rumah.
Seusai mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud.
Ketika dilakukan penggeledahan, anggota mendapati rumah tersebut dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba.
"Kami menangkap kedua pelaku serta barang bukti sebanyak tujuh gram sabu-sabu," kata Putu, Selasa (28/2).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan penangkapan tersebut.
Seusai mendapatkan laporan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tempat penggunaan sabu-sabu.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba