Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Eddy Sindoro yang menjadi tersangka suap. Eks petinggi Lippo Group itu dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama mulai Jumat (12/10).
Eddy sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di KPK. Begitu keluar dari gedung KPK sekitar pukol 20.00, Eddy tampak sudah memakai rompi tahanan.
Kepada wartawan, Eddy mengaku akan bersikap kooperatif kepada KPK. Keputusannya menyerahkan diri setelah sekitar dua tahun buron dan bersembunyi di luar negeri juga sebagai bentuk sikapnya untuk kooperatif dalam proses hukum.
"Sekian lama saya (buron, red ), sudah tiba di sini (KPK). Siap untuk menjalani proses hukum yang harus saya jalani," ujarnya saat hendak masuk mobil tahanan.
Advokat Eko Prananto selaku kuasa hukum Eddy mengatakan, kliennya berkeinginan menyelesaikan perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Eddy, Eko prananto menjelaskan perihal kehadiran atau sikap kooperatif yang ditunjukkan Eddy setelah dua tahun menjadi buron. Oleh karena itu Eko menegaskan, tidak ada pihak yang menekan Eddy.
“Dia menyerahkan diri. Nggak ada ancaman sama sekali, nggak ada," imbuhnya.
Namun, Eko mengaku tak tahu lokasi-lokasi persembunyian Eddy di luar negeri. Sebab, dia hanya bertemu di Singapura untuk proses penyerahan diri Eddy.
KPK langsung menahan Eddy Sindoro yang menjadi tersangka suap. KPK menitipkan eks petinggi Lippo Group itu di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi