Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif
"Saya nggak tahu karena saya cuma menerima surat kuasa. Saya terbang ke Singapura lalu ketemu beliau, beliau menyatakan menyerahkan diri ya saya dan di bawa ke kedutaan," pungkasnya.
Perkara suap yang menjerat Eddy bermula pada 20 April 2016 ketika KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Keduanya lantas menjadi tersangka suap.
Pada Mei 2016, KPK sampai dua kali memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Eddy selalu mangkir.
Selanjutnya, KPK pada 21 November 2016 menetapkan Eddy sebagai tersangka. Namun, Eddy terus mangkir dari panggilan penyidik.
Ternyata, Eddy sudah kabur ke luar negeri. Setelah dua tahun berpindah-pindah negara untuk bersembunyi, Eddy menyerahkan diri kepada Atase Polri di KBRI Singapura, Jumat (12/10) pagi.(ipp/jpc)
KPK langsung menahan Eddy Sindoro yang menjadi tersangka suap. KPK menitipkan eks petinggi Lippo Group itu di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini