Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya
Selasa, 05 Mei 2009 – 19:57 WIB
Ditegaskannya pula, selama masa tunggu itu, pimpinan KPK akan dijabat bergiliran tiap minggu. Keputusan ini sendiri merupakan hasil rapat pimpinan KPK di rumah Antasari, pada Minggu (3/5) lalu. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat yang terlibat pidana atau korupsi, umumnya bisa kembali menjabat jika pengadilan memutuskan dia tak bersalah. Hukuman sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga