Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya
Selasa, 05 Mei 2009 – 19:57 WIB

Jadi Terdakwa, Antasari Dicopot Selamanya
Ditegaskannya pula, selama masa tunggu itu, pimpinan KPK akan dijabat bergiliran tiap minggu. Keputusan ini sendiri merupakan hasil rapat pimpinan KPK di rumah Antasari, pada Minggu (3/5) lalu. (pra)
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat yang terlibat pidana atau korupsi, umumnya bisa kembali menjabat jika pengadilan memutuskan dia tak bersalah. Hukuman sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir