Jadi Terpidana, Hakim Imas Nangis

Jadi Terpidana, Hakim Imas Nangis
Jadi Terpidana, Hakim Imas Nangis
Ia mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp352 juta melalui Manager PT. OI Odih Juanda dengan 3 tahap, yaitu pertama Rp100 juta, kedua sebesar Rp100 juta, dan terakhir sebesar Rp152 juta. "Saat pertama diambil oleh saya yang kedua dibagi-bagi dan yang ketiga pun sama, untuk Rp10 juta awal itu untuk penetapan hakim dan Rp10 juta kedua untuk keamanan," jelasnya.

Ada beberapa hal yang sedikit berbeda ketika BAP Imas saat menjadi saksi dan BAP Imas saat menjadi terdakwa, akan tetapi sudah dijelaskan secara rinci oleh JPU dan akhirnya majelis hakimpun meminta untuk JPU membawa BAP Imas saat menjadi terdakwa.

Selain Imas, jaksa penuntut umum(JPU) dari KPK juga menghadirkan 3 saksi yang merupakan anak buah Toshio di PT Onamba Indonesia. Ketiganya setelah disumpah oleh hakim dan akan memberikan keterangan setelah Imas.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada kamis(13/9) dan majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Panitera Muda PHI Bandung Ike Wijayanto. Perkara ini berawal ketika Imas memberikan putusan yang memenangkan PT Onamba Indonesia terhadap gugatan karyawannya di PHI Bandung, beberapa waktu lalu. Hanya saja, terungkap bila Imas menerima uang suap senilai Rp352 juta yang diserahkan oleh Direktur PT Onamba Indonesia Odih Juanda (terpidana lainnya). (cr1)
Berita Selanjutnya:
Sekampung Semaput Keracunan

BANDUNG-  Imas Dianasari, Hakim Adhoc non aktif Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Bandung yang juga terpidana kasus suap akhirnya angkat bicara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News