Jadi Tersangka, Korban Potong Kelamin Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Selasa, 23 Juni 2020 – 19:31 WIB
"Namun karena tersangka RZ ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya dan tersangka saat ini kita tahan di Mapolda Bengkulu," demikian Sudarno. (antara/jpnn)
Korban penganiayaan berinisial RZ, yang alat kelaminnya dipotong oleh kakak pacarnya, telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Irjen Karyoto Berkata Begini soal Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Berani Melawan Penguasa, Uskup Katolik Diganjar 26 Tahun Penjara
- Pasangan Muda di Iran Dihukum 10 Tahun Penjara karena Berdansa
- Gegara Kecelakaan Maut, Pejabat Kereta Api Taiwan Dihukum 9 Tahun Penjara
- Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Bertambah Lagi, Total Jadi 26 Tahun