Jadi Tersangka Korupsi, Kadishub Makassar Sampaikan Pesan Ini untuk Sang Istri

jpnn.com - MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Ketiga tersangka, yakni Kasi Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim Daeng Nyalla, Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud, mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Iman Hud menerima dengan ikhlas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel.
Menurut dia, hal ini merupakan takdir dirinya.
Iman Hud yang juga mantan kepala Satpol PP Makassar itu menyampaikan pesan kepada sang istri.
"Terkhusus kepada istri saya, semoga diberikan ketabahan dan kekuatan," kata Iman Hud saat berada di Kejati Sulsel, Kamis (13/10).
Iman Hud juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.
"Saya menerima ini semua sebagai takdir. Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan saya, Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memberikan kesempatan bergabung di pemerintahan," tambahnya.
Kadishub Makassar Iman Hud menerima dengan ikhlas penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Sulsel. Dia menyampaikan pesan untuk sang istri.
- Wewenang Kejaksaan Digugat ke MK, GP Anshor Nilai Perang Lawan Korupsi Berhenti
- Warganet Soroti Kasus Ancol, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan
- Jadi Guru Besar BINUS, Prof Juneman Gagas Konsep Lawan Korupsi Ilmu
- Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, DPR: Pesanan Koruptor?
- Wilayah Luas, Kejaksaan Dinilai Paling Siap Mengusut Korupsi
- Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, Presiden Diminta Cepat Bersikap