Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Ekspresi Bu HU dan AAM saat Digiring Jaksa
Selasa, 09 November 2021 – 09:29 WIB

Tersangka dugaan kasus korupsi pemberian kredit investasi dan modal kerja PT Bank Sulutgo Cabang Limboto, berinisial HU (kiri) dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (8/11/2021). ANTARAAdiwinata Solihin
Seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih selama enam jam, status Bu HU dan AAM dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, AAM dan HU disangka melanggar Pasal 2 Ayat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Bu HU dan AAM digiring jaksa usai jadi tersangka korupsi Bank SulutGo terkait pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp 23,3 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos