Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari
Selasa, 26 Maret 2024 – 07:01 WIB
Dia menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau seumur hidup.
Kuasa hukum dari tersangka RB, Roman Bobihoe, mengatakan pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang melibatkan kliennya. Namun, dia dan beberapa penasihat hukum RB lainnya akan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Akan tetapi, yang pasti kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan. Masih ada hal lain yang kami lakukan," imbuhnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kadis PUPR Kota Gorontalo berinisial RB ditetapkan sebagai tersangka korupsi pekerjaan optimalisasi SPAM Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara