Jadi Tersangka, Kubu Haris Azhar dan Fatia Senang Hati Hadapi Laporan Luhut

Jadi Tersangka, Kubu Haris Azhar dan Fatia Senang Hati Hadapi Laporan Luhut
Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Foundation, Haris Azhar. Foto: ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Kedua orang itu akan menghadiri pemeriksaan setelah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan.

"Keduanya akan senang hati proses pemeriksaan tersebut," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat dalam jumpa pers virtual, Sabtu (19/3).

Nurkholis mengatakan kliennya memang sudah menerima surat panggilan dari penyidik. Haris diperiksa pukul 10.00, sedangkan Fatia jam 14.00.WIB.

Nurkholis menambahkan surat penetapan tersangka Haris dan Fatia itu diterima pada Jumat (18/3) pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penetapan tersangka terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Haris dan Fatia juga dipanggil menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (21/3). "Iya, benar Haris dan Fatia (sudah menjadi tersangka, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zupan, Sabtu (19/3).

Kasus ini berkaitan dengan laporan Luhut lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak akan kabur dari statusnya sebagai tersangka. Pengacara menyebut kliennya senang hati menghadapi laporan Luhut Panjaitan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News