Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan
Tampak Indra Muchlis Adnan mengenakan rompi orange saat ditahan Kejati Riau, Kamis (5/1). Foto:Dokumentasi Dodi Ferdian.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan. (mcr36/jpnn)

Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News