Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan
Tampak Indra Muchlis Adnan mengenakan rompi orange saat ditahan Kejati Riau, Kamis (5/1). Foto:Dokumentasi Dodi Ferdian.

Indra Muchlis Adnan adalah Bupati Inhil dua periode, yakni tahun 2003-2008 dan 2008-2013.

Dengan jabatan itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

Dia juga memberikan instruksi dan persetujuan kepada Saudara ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

Hal itu mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.

Tersangka Indra Muchlis Adnan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.

Namun, dalam perjalanannya perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.

Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.

Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News