Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan
Tampak Indra Muchlis Adnan mengenakan rompi orange saat ditahan Kejati Riau, Kamis (5/1). Foto:Dokumentasi Dodi Ferdian.

Selanjutnya Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Dalam penyidikan baru tersebut, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.

Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, pada 27 Desember 2022 Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Meski berstatus tersangka, dia tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota, karena yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.

Seiring waktu, berkas perkara tersangka Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap P-21 pada Selasa (3/1).

Selanjutnya penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (5/1) Indra akhirnya ditahan penyidik.

Saat tahap II Tim JPU sepakat merubah status penahanan terhadap Indra Muchlis Adnan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Indra Muclhis ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan sejak penahanannya.

Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News