Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Kembali Ajukan Praperadilan

Selanjutnya Kejati Riau menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dalam penyidikan baru tersebut, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi.
Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, pada 27 Desember 2022 Indra kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, dia tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota, karena yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.
Seiring waktu, berkas perkara tersangka Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap P-21 pada Selasa (3/1).
Selanjutnya penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (5/1) Indra akhirnya ditahan penyidik.
Saat tahap II Tim JPU sepakat merubah status penahanan terhadap Indra Muchlis Adnan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
Indra Muclhis ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan sejak penahanannya.
Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar