Korupsi Penyertaan Modal di BUMD, Kejaksaan Tahan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan

Korupsi Penyertaan Modal di BUMD, Kejaksaan Tahan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Kajari Rini Triningsih bersama penyidik menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan pada Kamis (30/6) petang. Foto: Adriah/Antara

jpnn.com, TEMBILAHAN - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Rini Triningsih menyebutkan Muchlis Adnan ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan bersama satu tersangka lainnya, yakni Zainul Ikhwan yang diperiksa secara terpisah,” kata Kajari Rini Triningsih, Kamis (30/6) petang.

Rini menyebutkan sebelum ditahan, tersangka Indra Muchlis Adnan sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.

“Setelah diperiksa kesehatannya, semuanya sehat, swab antigen dinyatakan negatif. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan,” tegasnya.

Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/6) pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 30 Juni-19 Juli 2022 di Lapas Kelas II A Tembilahan.

Sebelumnya, Kejari Inhil sudah menetapkan mantan Bupati Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil.

Kejaksaan menahan eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal di BUMD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News