Korupsi Penyertaan Modal di BUMD, Kejaksaan Tahan Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Jumat, 01 Juli 2022 – 06:15 WIB
Pemkab Inhil pada 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM dan penggunaan uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. (antara/jpnn)
Kejaksaan menahan eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal di BUMD
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya