Jadi Tersangka, Nur Mahmudi Ismail Dilarang ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Nur Mahmudi Ismail Dilarang ke Luar Negeri
Mantan Wali Kota Depok dan Presiden Partai Keadilan Nur Mahmudi Ismail. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI).

Nur Mahmudi, yang merupakan politikus PKS itu sudah berstatus tersangka. Selain mantan menteri kehutanan dan perkebunan itu, polisi juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Keduanya hingga kini tak ditahan oleh polisi. Namun, tidak boleh meninggalkan Indonesia alias dicekal ke luar negeri.

"NMI kami cegah ke luar negeri. Surat sudah dikirim ke imigrasi tanggal 3 September. Pemberlakuannya sesuai tanggal surat dikirim," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada, Rabu (5/9).

Dia menuturkan, alasan NMI dicegah ke luar negeri adalah untuk memudahkan penyidikan.

"Biar memudahkan penyidikan. Agar NMI tidak keluar, sehingga jika keterangan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, NMI bisa langsung datang," kata Argo.

Polisi mengklaim menetapkan NMI sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. "Ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Argo.

Dari hasil audit, diduga kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar. (cuy/jpnn)

Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka kasus pelebaran jalan yang diduga merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News