Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Bakal Lama di Penjara

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam Bakal Lama di Penjara
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty

Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

"Jadi, untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani.

Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tutur Djuhamdhani. (antara/jpnn)


Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terancam 10 tahun pidana penjara atas kasus dugaan penistaan agama.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News