Jadi Tersangka Pelecehan terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dijebloskan ke Tahanan

Jadi Tersangka Pelecehan terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka AR menutupi mukanya menggunakan jaket ketika digiring keluar oleh penyidik Polda Sumsel dari ruang penyidikan Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan telah menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya berinisial AR (24) sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasisiwi inisial DR (22).

Tidak hanya menetapkan tersangka, Ditreskrimum Polda Sumsel juga menjebloskan oknum dosen Unsri tersebut ke tahanan. 

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan di Palembang, Senin (6/12). 

Perwira menengah Polri itu mengatakan tersangka AR, oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sumsel.

Dia menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AR terhadap mahasiswinya, DR (22).

Selain itu, katanya, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.

"Jadi, jelasnya tersangka ini kami tahan. Surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. (Ditahan) Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ujarnya. 

Berdasarkan informasi dari kepolisian, AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.

Polda Sumsel menjebloskan oknum dosen Unsri berinisial AR yang berstatus sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News