Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau

Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Foto: Dokumentasi Humas Polda Sumsel for JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Aiptu FN sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap dua debt collector di halaman parkir PS mall Palembang, Sabtu lalu (23/3/2024).

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, Aiptu FN masih berdinas di Polres Lubuklinggau.

"Aiptu FN masih bertugas di Polres Lubuklinggau, karena yang bersangkutan masih kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Senin (29/4).

Sunarto mengatakan terkait 12 oknum debt collector yang diduga melakukan perampasan terhadap mobil Avanza nopol B 1916 DTT yang dikendarai FN, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Be dan Rb.

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka karena tidak kooperatif atau dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, untuk sepuluh lainnya masih dalam pengembangan proses penyelidikan," kata Sunarto.

Terkait mobil tersebut atau barang bukti, Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan kendaraan itu tidak dibeli Aiptu FN dari leasing.

"FN membelinya dari seorang berinisial E, dan masih kami dalami," katanya.

Sunarto menuturkan bahwa penyelidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional.

Aiptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumsel atas kasus penusukan debt collector.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News