Jadi Tersangka Prostitusi, Seungri Dituntut Mundur dari BIGBANG

Jadi Tersangka Prostitusi, Seungri Dituntut Mundur dari BIGBANG
Seungri BIGBANG. Foto: Viki

jpnn.com - Seungri, 28, resmi jadi tersangka, Minggu (10/3). Anggota BIGBANG itu diduga melanggar UU Antiprostitusi yang berlaku di Korea Selatan.

''Kami menetapkan status tersangka untuk kepentingan rilis surat perintah penggeledahan dan penyitaan, serta menghapus ketidakjelasan terkait keterlibatannya,'' tegas perwakilan Seoul Metropolitan Police Agency sebagaimana dikutip Soompi.

Pada hari yang sama, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Club Arena. Proses tersebut berlangsung selama empat jam. Mereka belum memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan itu.

BACA JUGA: Seungri Rindu Bigbang Segera Aktif Kembali

Seungri dinyatakan terlibat dalam penyediaan layanan prostitusi di Club Arena. Maknae alias anggota termuda boyband BIGBANG tersebut tercatat sebagai salah seorang pemegang saham di kelab malam eksklusif di Gangnam itu. Selain Seungri, tiga orang lainnya ditetapkan jadi tersangka. Di antaranya, ada Yoo, CEO Yuri Holdings.

Dalam laporan SBS funE pada 26 Februari, mereka menyewa jasa prostitusi untuk para investor asing. Para jajaran eksekutif Club Arena melakukan perjanjian dan transaksi lewat grup di Kakao Talk.

Berbisnis di bidang hiburan menyeret Seungri ke cukup banyak masalah. Akhir Januari lalu, dia terlibat kontroversi Kelab Burning Sun. Salah seorang pengunjung melaporkan tindak kekerasan oleh direktur dan petugas keamanan Burning Sun.

Namun, pemilik nama lengkap Lee Seung-hyun itu bebas dari jerat hukum. Sebab, statusnya sebatas penanam saham sekaligus duta promosi Burning Sun. ''Menjalankan dan me-manage kelab bukan peranku,'' tegasnya di Instagram.

Seungri, 28, resmi jadi tersangka, Minggu (10/3). Anggota BIGBANG itu diduga melanggar UU Antiprostitusi yang berlaku di Korea Selatan.

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News