Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam Dipenjara 7 Tahun

Artinya, jadwal lapor harus dipenuhi dan apabila dipanggil maka wajib datang.
"Selama ini Saddil hanya kami kenakan wajib lapor sebagai tersangka, tetapi masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif itu kewenangan penyidik," ungkap Sofyan.
Ini sebenarnya bukan kasus penganiayaan pertama Saddil. Sebelumnya, dia pernah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya ke Polres Lamongan.
Namun, dia beruntung karena laporan saat itu kemudian dicabut setelah dibicarakan dengan ditengahi pihak kepolisian.
Ini merupakan kasus kedua Saddil. Andai dia terbukti melakukan penganiayaan, maka dia akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sampai dengan tujuh tahun. (dkk/jpnn)
Ini bukan kasus pertama Saddil Ramdani. Sebelumnya, dia pernah dilaporkan ke Polres Lamongan.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Bhayangkara FC Langsung Mencanangkan Target Tinggi di Liga 1 Musim Depan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Ucap Salam Perpisahan dengan Sabah FC, Saddil Ramdani Balik ke Indonesia?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya