Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam Dipenjara 7 Tahun

jpnn.com, KENDARI - Pemain Timnas Indonesia dan Bhayangkara FC Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Kepastian itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi, Sabtu (4/4), kepada awak media.
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah tingkat penyidikan. Sekarang statusnya tersangka," katanya.
Untuk pemeriksaan korban baru bisa dilakukan pada hari ini. Sebelumnya, pria yang dilaporkan dipukul oleh Saddil, belum bisa menjalani pemeriksaan.
"Hari ini korban baru bisa diperiksa karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa," kata Sofyan.
Saddil dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) pada Jumat (27/3) lalu.
Dari keterangan dalam surat registrasi laporan di Polres Kendari, dijelaskan bahwa korban mengalami luka sobek di kepala bagian kanan dan luka di wilayah bibir.
Meski sudah berstatus tersangka, Saddil tak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Kendari.
Ini bukan kasus pertama Saddil Ramdani. Sebelumnya, dia pernah dilaporkan ke Polres Lamongan.
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Bhayangkara FC Langsung Mencanangkan Target Tinggi di Liga 1 Musim Depan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Ucap Salam Perpisahan dengan Sabah FC, Saddil Ramdani Balik ke Indonesia?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya