Jadi Tersangka, Sekdaprov Anggap Kasus Lama

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil

Jadi Tersangka, Sekdaprov Anggap Kasus Lama
Jadi Tersangka, Sekdaprov Anggap Kasus Lama
MANOKWARI- Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang pejabat Pemprov Papua Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Papua Barat. Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekda Provinsi Papua Barat Ir MLR dan Mantan Kepala Dispenda Papua Barat berinisial HD.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Paryono, SH kepada Radar Sorong (Grup JPNN) di ruang kerjanya, Selasa (1/2) mengatakan kedua oknum pejabat Pemprov Papua Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI. “Laporannya masuk ke Kejagung, makanya dilidik dan yang menetapkan mereka sebagai tersangka adalah Kejagung,” ujar Kajari Paryono, SH.

Terkait penetapan kedua pejabat Pemprov Papua Barat tersebut sebagai tersangka, Tim dari Kejagung sudah turun ke Manokwari untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selain pejabat Pemprov, tim yang berjumlah 6 orang ini juga memeriksa karyawan Bank BNI sebagai saksi. Bahkan, tim yang diketuai Triyono Haryanto, SH, MH juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 5 Miliar dari salah satu rekening pribadi tersangka.

Dijelaskan Paryono, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Manokwari terungkap dana yang diduga dikorupsi adalah dana bagi hasil. Secara keseluruhan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 11 Miliar. Dari jumlah tersebut, tim sudah menyita dana sebesar Rp 5 Miliar untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 6 Miliar sedang ditelusuri digunakan untuk apa.

MANOKWARI- Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang pejabat Pemprov Papua Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News