Jadikan Rabu-Kamis Hari Legislasi
Taufik Kurniawan: Di Dua Hari Itu Rapat sampai Malam
Jumat, 13 Agustus 2010 – 09:01 WIB

Jadikan Rabu-Kamis Hari Legislasi
Sekjen PAN ini mengatakan di dua hari legislasi itu, maka seluruh anggota dewan tidak boleh ada agenda rapat-rapat lain. “Pokoknya, di dua hari itu khusus membahas legislasi. Tidak diperkenankan adanya agenda lain. Meskipun ada agenda budgeting (anggaran),” cetusnya.
Tantangan kerja sampai larut malam sebelumnya disampaikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, mengatakan, DPR perlu mengoptimalkan hari legislasi sampai larut malam. Alasannya, Pasal 219 ayat (1) huruf b Peraturan Tata Tertib menyatakan, waktu rapat DPR (termasuk salah satunya) adalah pada malam hari dari pukul 19.30 sampai dengan pukul 22.30 pada setiap hari kerja.
Seperti diketahui, kerja legislasi DPR di awal periode terbilang lelet. Selama 7 bulan bekerja, DPR baru menyelesaikan 7 UU. Dari 7 itu pun hanya 1 yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2010.
Ke-70 RUU masuk Prolegnas 2010 tersebut, yakni 36 usulan DPR dan 34 usulan pemerintah. Dari 70 RUU itu, DPR setidaknya menargetkan 40 RUU rampung sampai akhir tahun ini atau 60 persen dari target. “Ada yang menyatakan bahwa 60 persen sudah bagus. Tetapi bagi kami pimpinan DPR, targetnya harus 100 persen selesai,” tandasnya. (dil)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembuatan undang-undang (legislasi) yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum