Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Selasa, 05 Maret 2019 – 00:32 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
2. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Sehat jasmani dan rohani, berintegritas, jujur, serta adil.
4. Tidak partisan dan/atau menjadi tim kampanye peserta pemilu.
5. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS tempat mendaftar.
6. Bebas narkoba dan tidak pernah dipenjara berdasar putusan pengadilan.
7. Pendidikan minimal SMA.
8. Tidak pernah dipecat KPU kabupaten/kota.
9. Belum pernah menjabat dua kali anggota KPPS.
Masa pendaftaran calon anggota KPPS akan dimulai Rabu 6 Maret 2019, dibutuhkan sekitar 5,6 juta anggota KPPS alias petugas TPS.
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP