Jadwal Padat, Sidang Dikebut Senin Kamis
Rabu, 09 September 2009 – 11:18 WIB

DISIDANG- Eduardus Noe endopo alias Edo, salah satu terdakwa pembunuhan terhadap Dirut PT.Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen saat menjalani persidangan di PN Tangerang. Foto: Muhammad Iqbal/Satelit News
TANGERANG- Sidang keempat eksekutor pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kembali dilansungkan di PN Tangerang, Rabu (9/9). Dalam sidang keempat ini untuk mendengarkan putusan sela majelis hakim terhadap tanggapan Penuntut Umum terhadap keberatan dakwaan oleh Penasehat Hukum kelima terdakwa. "Oleh sebab itu, maka mulai minggu depan, sidang akan memasuki pemeriksaan isi pokok perkara," terang Hakim Asnun.
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Daniel Daen Sabon ini, majelis hakim yang diketuai M Asnun menolak keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa. Sebab, keberatan Penasehat Hukum yang diajukan telah jauh melampaui ruang lingkup keberatan, dan surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat.
Keberatan Penasehat Hukum terkait PN Tangerang yang disoal tidak layak untuk mengadili terdakwa dianggap majelis hakim tidak dipermasalahkan, kemudian soal perbedaan tanggal kematian korban dalam surat dakwaan dianggap hanya kesalahan ketik belaka. Kemudian, soal dalam pemeriksaan Daniel oleh penyidik yang tidak didampingi penasehat hukum pada 28 April lalu, tidak dapat diterima karena Daniel sudah membuat surat pernyataan belum perlu didampingi penasehat hukum.
Baca Juga:
TANGERANG- Sidang keempat eksekutor pembunuhan Direktur PT Rajawali Putera Banjaran Nasrudin Zulkarnaen kembali dilansungkan di PN Tangerang, Rabu
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu