Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal

Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal
LELAP : seorang anggota DPR sedang tidur dalam sidang paripurna DPR,Selasa (8/9).Dalam sidang ini diputuskan bahwa Rancangan Undang - Undang ketenagalistrikan telah di setujui menjadi Undang - Undang Ketenagalistrikan. Foto: Wildan Almasihu Royan/Rakyat Merdeka.
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU oleh DPR, membuka peluang swasta untuk dapat menjual listrik secara langsung ke masyarakat di daerah yang belum terjangkau listrik PLN.

Sedangkan untuk daerah yang sudah terjangkau listrik PLN, maka pihak swasta, koperasi dan BUMN, bisa menjual listriknya ke PLN. Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, J Purwono, usai pengesahan UU Ketenagalistrikan lewat Rapat Paripurna DPR, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Kendati demikian, pihak swasta yang akan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat, menurut Purwono juga harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pemerintah daerah dan DPRD setempat sebelum menetapkan tarif. "Pihak Pemda nanti yang memberi izin, sedangkan besaran tarif akan diatur Pemda dengan persetujuan DPRD. Jadi, mahal atau murahnya tarif akan tergantung Pemda dan sumber energinya sendiri," imbuhnya.

Selain itu dijelaskannya, UU Ketenagalistrikan juga mengatur bahwa jika pemerintah pusat dan Pemda menetapkan tarif di bawah biaya produksi listriknya, maka mereka diharuskan menyediakan subsidi. "Untuk daerah terpencil, maka yang dipakai adalah APBD. Kalau PLN, karena antar provinsi, maka harus menggunakan APBN," jelas Purwono lagi.

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU oleh DPR, membuka peluang swasta untuk dapat menjual listrik secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News