Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal

Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal
LELAP : seorang anggota DPR sedang tidur dalam sidang paripurna DPR,Selasa (8/9).Dalam sidang ini diputuskan bahwa Rancangan Undang - Undang ketenagalistrikan telah di setujui menjadi Undang - Undang Ketenagalistrikan. Foto: Wildan Almasihu Royan/Rakyat Merdeka.
Purwono pun menegaskan, dengan ditetapkannya UU Ketenagalistrikan yang baru ini, diharapkan akan mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi di seluruh Indonesia. "Sampai kapan kalau kita menunggu PLN. Sekarang ini saja, baru 65 persen rumah tangga yang terlistriki. Sedangkan untuk daerah yang belum terjangkau PLN lebih dari lima tahun, kita kasih kesempatan kepada swasta untuk masuk," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja BUMN Strategis, Ahmad Daryoko, menilai bahwa UU Ketenagalistrikan yang meliberalkan pengelolaan listrik patut diwaspadai, karena diterapkannya sistem pemisahan atau pemecahan usaha ketenagalistrikan (verticaly unbundling system). "Karena, pemerintah punya wewenang untuk menunjuk pelaku usaha ketenagalistrikan secara berbeda-beda. Praktek ini akan mengakibatkan tidak terjaminnya pasokan listrik bagi seluruh lapisan masyarakat. Buktinya bisa dilihat di Eropa, Amerika Latin, Korea dan Meksiko, yang gagal menerapkan sistem unbundling dalam restrukturisasi tenaga listrik," paparnya.

Ahmad menambahkan, berdasarkan Pasal 3 UU Ketenagalistrikan, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan Pemda berlandaskan prinsip otonomi daerah. Artinya, jika Pemda kesulitan dalam mengelola listrik dan akhirnya menggandeng investor lain, maka tarif listrik untuk rakyat bisa menjadi tidak terkontrol. "Masyarakat nanti bisa merasakan tarif dasar listrik yang makin mahal, serta (bisa terjadi) kesenjangan pasokan listrik di luar Jawa dan Bali," tukasnya.

Sementara pengamat Kelistrikan Fabby Tumiwa menilai RUU Ketenagalistrikan yang baru ini tidak jelas masksud dan arah tujuannya."RUU ketenagalistrikan ini tidak jelas maksudnya, tujuannya apa" Memang didalamnya ada desentralisasi dan otonomi daerah, tapi tujuannya untuk apa?' kata Fabby, di Jakarta, kemarin.

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU oleh DPR, membuka peluang swasta untuk dapat menjual listrik secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News