Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal
Rabu, 09 September 2009 – 09:50 WIB
LELAP : seorang anggota DPR sedang tidur dalam sidang paripurna DPR,Selasa (8/9).Dalam sidang ini diputuskan bahwa Rancangan Undang - Undang ketenagalistrikan telah di setujui menjadi Undang - Undang Ketenagalistrikan. Foto: Wildan Almasihu Royan/Rakyat Merdeka.
Fabby memaparkan, daam RUU yang baru ini memang ada beberapa hal yang cukup prinsipil dibanding UU yang lama. Diantaranya adanya desentralisasi pengaturan penyediaan ketenagalistrikaan.'Pemda diberikan kewenangan lebih besar terutama dalam pengusahaannya. Selain itu Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) kini tidak hanya satu (PLN), tetapi lebih dari satu. Pemerintah Daerah kini bisa punya perusahaan listrik sendiri. Penetapan tarif regonal yang tidak lagi seragam seperti yang sudah terjadi di Batam dan Tarakan. Ketiga aspek ini yang terkait dalam UU ini yang membedakan dengan yang lama,'ujar Fabby.
Namun Fabby menyayangkan RUU ini tanpa ada proses uji sehingga dinilainya tidak jelas. UU No 20 Tahun 2002 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2004 justru menurut Fabby lebih jelas karena ingin mengubah sistem paket ketenagalistrikan. Begitupun UU No 15 tahun 1985 yang digantikan UU Kelistrikan ini dengan jelas mengatur mengenai konsep negara dalam penyediaan listrik.
Kadin Tolak Kenaikan 30%
Kalangan pengusaha menyatakan penolakan atas rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik rata-rata 30% pada 2010 mendatang. "Kami menolak kenaikan TDL itu," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) M.S. Hidayat di Jakarta.Hidayat menilai, rencana kenaikan tarif listrik menjadi dilema. Sebab, di satu sisi PT PLN (Persero) memiliki beban aliran keuangan. Namun, di pihak lain tahun depan akan ada tambahan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap 10.000 megawatt, sehingga beban PLN bisa berkurang.
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan (RUUK) menjadi UU oleh DPR, membuka peluang swasta untuk dapat menjual listrik secara
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan