Jadwal Pembahasan Revisi UU ASN Tergantung Pemerintah

Jadwal Pembahasan Revisi UU ASN Tergantung Pemerintah
Massa honorer K2 dan KNASN berunjuk rasa di depan gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (2/5). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini mentok di jalan. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun belum menjadwalkan pembahasan. Alasannya, pemerintah belum siap melakukan pembahasan.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Bambang Riyanto mengungkapkan, pihaknya masih nunggu sikap pemerintah. Selama pemerintah belum siap, revisi UU ASN tidak bisa dibahas.

"Kapan jadwal pembahasannya, tunggu masa sidang bulan ini. Kalau Baleg semangatnya jalan terus, pemerintah nih yang kami belum tahu," ungkap Bambang, Rabu (16/5).

Rencananya, dalam rapat Baleg nanti dibahas DIM (daftar inventarisir masalah). DIM ini disusun pemerintah disertai data-data honorer K2 (kategori dua) yang bakal diangkat PNS.

Namun, menurut Bambang, pembahasan DIM ini tidak bisa dilakukan kalau pemerintah tidak siap. Hingga saat ini, pemerintah belum siap dengan DIMnya.

"Persoalan revisi UU ASN belum dibahas lagi kan adanya di pemerintah. Dari Baleg kapan saja siap bahas," ucapnya.

Sementara Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, pemerintah masih fokus pada penetapan formasi CPNS 2018.

Mengingat banyak daerah yang membutuhkan tambahan pegawai baru.

Diselesaikan bertahap, apalagi personil kami terbatas. Yang mendesak penetapan formasi CPNS karena perlu dianalisa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News