Jadwal Sidang Tak Jelas, Penggugat UU Pilkada Merasa Digantung MK

jpnn.com, JAKARTA - Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Pilkada mempertanyakan nasib gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, kuasa hukum pemohon Sulistyowati memasukan surat permohonan informasi kapan sidang akan dilanjutkan.
Sulistyowati mempertanyakan kelanjutan perkara No. 15/PUU-XX/2022 lantaran sudah sebulan lebih berlalu sejak persidangan terakhir pada 22 Februari lalu.
“Tidak ada pemberitahuan kapan akan disidangkan, dan pada saat ditanyakan kepada juru panggil Mahkamah Konsitusi jawabnya adalah ditunggu saja. Tentu saja apa yang terjadi membuat kami bingung,” kata Sulistyowati, Selasa (29/3).
Gugatan pemohon menyangkut pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada yang mengatur tentang penjabat kepala daerah.
Para Pemohon meminta agar jabatan tersebut diberikan kepada kepala daerah yang terpilih dalam pilkada terakhir.
Dengan kata lain, mereka ingin petahana tetap menduduki kursi kepala daerah meski masa jabatannya sudah habis.
“Permohonan agar kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada dapat menjadi penjabat kepala daerah guna menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” kata Sulistyowati.
Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Pilkada mempertanyakan nasib gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi