Jadwal Sidang Tak Jelas, Penggugat UU Pilkada Merasa Digantung MK
Selasa, 29 Maret 2022 – 23:10 WIB
Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah dari ASN hanya akan menimbulkan banyak masalah sebagaimana yang banyak disampaikan pakar, praktisi, bahkan mantan Dirjen Otonomi Daerah.
Seperti diketahui Dr Sulistyowati SH MH menjadi kuasa hukum pemohon Judicial Review, yakni Dr. (can) Dewi Nadya Maharani, SH, MH, Suzie Alancy Firman, SH, Moch. Sidik, Rahmatulloh,S.Pd, M. Si, Mohammad Syaiful Jihad dan Nian Syarifudin. (dil/jpnn)
Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Pilkada mempertanyakan nasib gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PDIP Minta MK Kabulkan Permohonan dan Tetapkan Perolehan Hasil Suara di Kabupaten Asmat
- Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim
- ASI Sebut 70 Persen Warga Puas dengan Transportasi Era Heru Budi, Contohnya LRT
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Sidang PHPU Dapil VI Jabar, PKS Menduga Pemohon Ajukan Bukti C Hasil Palsu
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK