Jaga Dara

Oleh: Dahlan Iskan

Jaga Dara
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Mengapa Jaga Dara ngotot membawa temuan ini ke ranah hukum? Itu karena Jaga Dara berpendapat yang diekspor itu emas batangan. Harus bayar bea.

Sebaliknya, pedagang mengatakan emas yang diekspor itu emas perhiasan. Bebas bea.

Rupanya bentuk emas tersebut sudah bukan batangan tetapi juga masih sulit untuk dikenal sebagai perhiasan. Maka definisi apa itu emas batangan dan apa itu emas perhiasan menjadi penting di pengadilan.

Emas tersebut memang sudah bukan emas batangan, tetapi juga belum bisa disebut perhiasan. Bentuknya sudah gelang, tetapi gelang wungkul.

Satu gelang bisa seperempat kilogram. Cara membuat gelang itu pun cukup mekanis: emas dicairkan, dituangkan ke cetakan, jadilah gelang.

Dan pengadilan memutuskan itu perhiasan. Bebas bea. Selesai.

Transaksinya memang mencurigakan. PPATK harus mencatatnya. Tetapi pedagang emasnya sudah bebas, bisa melenggang dengan tenang.

Tinggal seorang dara seperti Sri Mulyani yang kelimpungan tanpa ada yang menjaga. (*)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Berita Selanjutnya:
Musailamah Al-Makin

SRI MULYANI kelihatan pilih jalan tenang. Demikian juga seluruh jajaran Kementerian Keuangan. Mereka tidak berniat bantah-membantah data Rp 349 triliun.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News