Jakarta Darurat Minuman Oplosan

Jakarta Darurat Minuman Oplosan
Irjen Pol Unggung Cahyono (tengah) usai dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya mendapatkan selamat usai pelantikan di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Foto Hendra Eka/Jawa Pos/JPNN.com

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono menyatakan DKI Jakarta dan sekitarnya darurat minuman keras (miras). Alhasil, seluruh Polres dan Polsek yang ada diwilayah hukum Polda Metro Jaya melakukan merazia toko-toko atau kios yang diduga menjual miras. Tindakan tegas ini dilakukan merespon maraknya kasus orang tewas akibat menenggak miras oplosan sekaligus menertibkan dan melakukan penegakan hukum.
 
Unggun Cahyono mengatakan, sejumlah warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya meninggal sia-sia akibat menenggak miras oplosan. Untuk itu dirinya menginstruksikan jajarannya untuk menyisir kios-kios jamu yang diduga menjual miras ilegal.

"Sapu bersih toko atau kios jamu yang menjual miras. Kita nyatakan bila saat ini telah darudat miras," ungkapnya kepada INDOPOS (Grup JPNN.com) di Polda Metro Jaya, Jumat (5/12).

Tidak hanya itu, sambung mantan Kapolda Jawa Timur itu, dirinya juga menekankan agar jajarannya mengambil tindakan hukum terhadap kios-kios yang menjual miras terutama ilegal dan oplosan tampa terkecuali.

"Karena kios jamu itu kadang-kadang kamuflase saja, padahal di dalamnya ada jeriken-jeriken, itu akan kita tindak juga," tandasnya.

Unggun mengaku, kekhawatiran akan miras oplosan ini bukan tanpa sebab. Selain membahayakan nyawa, penjual miras juga tidak memperhatikan komposisi minuman yang dijualnya serta tidak mengantongi perizinan.

"Minuman yang dijual juga bisa dikatakan racun, karena tidak ada takaran komposisinya yang jelas di samping juga tidak ada izin. Banyak yang komposisinya itu alkohol 90 persen dicampur air dan spirtus, itu jelas membahayakan," terangnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengimbau, masyarakat juga harus ikut membantu menertibkan penjual-penjual minuman oplosan yang biasanya berkedok sebagai penjual jamu tradisional. Jangan tunggu ada korban lagi, karena penjualan minuman oplosan ada di sekitar masyarakat.

"Jadi jangan tunggu ada korban, bisa ditertibkan atau dilaporkan kepada kepolisian terdekat untuk ditertibkan dan dilakukan penegakan hukum," pintanya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono menyatakan DKI Jakarta dan sekitarnya darurat minuman keras (miras). Alhasil, seluruh Polres dan Polsek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News