Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:54 WIB
Memori banding sudah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui PN Jaksel pada 3 Mei lalu. Jaksa kembali menegaskan Anggodo tidak memiliki hak gugat. ":Pemohon bukan saksi korban dan juga bukan pelapor," kata Kajari Jaksel Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya.Adik Anggoro Widjojo itu hanya sebagai tersangka dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sehingga tidak ada korelasinya dengan perkara," katanya. (sof/fal)
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan dalam gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali