Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli

Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli
Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli
    

Memori banding sudah diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui PN Jaksel pada 3 Mei lalu. Jaksa kembali menegaskan Anggodo tidak memiliki hak gugat. ":Pemohon bukan saksi korban dan juga bukan pelapor," kata Kajari Jaksel Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya.Adik Anggoro Widjojo itu hanya sebagai tersangka dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sehingga tidak ada korelasinya dengan perkara," katanya. (sof/fal)
Berita Selanjutnya:
Kasus Langkat Tak Hanya Satu

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan dalam gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News