Jaksa Agung Anggap Barter Napi Hanya Wacana
Soal Tawaran Pertukaran Narapidana Australia-Indonesia
Jumat, 14 Januari 2011 – 17:46 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyerahkan sepenuhnya pertukaran narapidana (napi) antara pemerintah Australia dan Indonesia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Sedangkan kejaksaan sifatnya hanya dilibatkan, bukan membahas. Namun sehari kemudian diralat Babul menjadi hanya 500 napi. Napi kasus kepemilikan 4,1 Kg mariyuana Schapelle Kleight Corby yang divonis 20 tahun penjara. (pra/jpnn)
Disebutkan, dalam pertukaran napi, Kemenkum HAM sebagai pihak yang paling berwenang. Adapun Kemenlu menjadi lembaga yang mengatur perjanjian bilateral, seperti yang ditawarkan Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street. "Jadi bukan barter napi. Masih wacana," ucap Basrief, Jumat (14/1).
Saat bertemu Basrief, Selasa (11/1), Gresham yang didampingi Kedubes Australia Greg Moriarty, mengajukan penawaran napi atau transfer on sentenced person. Sempat disebutkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir bahwa napi WNI yang ditukar oleh Austarlia sebanyak 12.000.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyerahkan sepenuhnya pertukaran narapidana (napi) antara pemerintah Australia dan Indonesia pada Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah