Jaksa Agung Bantah Pernah Tetapkan Gubernur Sumut Jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo kembali membantah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah pernah dijadikan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Tidak ada Kejagung menetapkan Gatot sebagai tersangka," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).
Dijelaskan Prasetyo, kasus korupsi bansos Sumut itu diduga dilakukan Gatot. Nah, kata dia, tersangka itu berbeda dengan diduga.
"Sekali lagi diduga, bukan tersangka. Tersangka dan diduga itu beda loh," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.
Dia mengatakan, kasus itu masih disidik Kejagung. Bahkan, lanjut dia, tim penyidik bansos yang tengah berada di Medan sudah memerika 300 orang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo kembali membantah Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sudah pernah dijadikan tersangka korupsi dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar