Jaksa Agung Baru Diminta Perjelas Status Hukum IM2

Jaksa Agung Baru Diminta Perjelas Status Hukum IM2
Jaksa Agung Baru Diminta Perjelas Status Hukum IM2

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga pernah mengingatkan kejaksaan agung tidak mengeksekusi PT Indosat Mega Media (IM2) dengan serta merta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, karena sampai saat ini masih ada dua putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Kejaksaan agung lebih baik menunggu kejelasan hukum atas dua putusan kasasi yang berbeda dari MA,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Fahri juga mengingatkan kejaksaan agar menghormati keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

Karena, dengan penolakan kasasi BPKP oleh MA atas putusan PTUN, maka perhitungan kerugian negara di kasus IM2 versi BPKP tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengungkapkan jika tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.

"Kasus itu yang dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK. (sam/jpnn)

 


JAKARTA -- HM Prasetyo, yang mulai hari ini resmi menjalankan tugasnya memimpin Kejaksaan Agung, diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News