Jaksa Agung Mengingatkan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Jangan Main Proyek

Sebelumnya, Burhanuddin dalam pengarahan kepada para kajati, kajari, kacabjari beserta jajaran di seluruh Indonesia, Senin (31/1), menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum “anak-anaknya” demi terjaganya muruah institusi kejaksaan.
Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021 disampaikan sebanyak 68 insan Kejaksaan RI diberi sanksi disiplin hukuman berat selama 2021.
Sebanyak 24 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Jenis hukuman berat lain itu, di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang, dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.
Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang.
Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang.
Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringandijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.
Sehingga total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan masih ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek.
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?