Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK
Sabtu, 27 September 2008 – 14:59 WIB
Menurut dia, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) BDNI Sjamsul Nursalim bisa dibuka dengan proses gugatan praperadilan atau dengan adanya novum (bukti baru). Penyelidikan oleh tim jaksa 35 (menangani kasus BLBI) yang dikoordinatori Urip Tri Gunawan sebelumnya juga untuk mencari adanya bukti baru tersebut. ''Tapi, kan tidak ketemu (bukti baru) sehingga penyelidikan berhenti,'' jelas Hendarman.
Baca Juga:
Sementara itu, upaya membuka SP3 dengan gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), lanjut dia, akhirnya juga kandas. Itu menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak gugatan karena menilai penggugat tidak memiliki kapasitas legal standing.
Dalam pertemuan dengan KPK tersebut, kata Hendarman, juga akan dibahas tentang putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus Urip. Di sana disebutkan, mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim yang disebut ikut terlibat dalam upaya melindungi kepentingan Sjamsul.(fal)
JAKARTA - Bola pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai bergulir. Bak gayung bersambut, rencana Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir
- Dua Penyandang Autisme Gelar Pameran Lukisan Bertajuk Be My Friend
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar