Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah dan Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
"Peran SS (Soetikno Soedarjo) sama," ujar Burhanuddin.
Kejagung menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Emirsyah dan Soetikno dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Namun, Emirsyah dan Soetikno tidak ditahan Kejagung.
Sebab, saat ini kedua tersangka itu sedang menjalani masa penahanan atas kasus korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ungkap Sanitiar Burhanuddin. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas