Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah dan Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

"Peran SS (Soetikno Soedarjo) sama," ujar Burhanuddin.
Kejagung menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Emirsyah dan Soetikno dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Namun, Emirsyah dan Soetikno tidak ditahan Kejagung.
Sebab, saat ini kedua tersangka itu sedang menjalani masa penahanan atas kasus korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ungkap Sanitiar Burhanuddin. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance