Jaksa: Ahok Sengaja Kaitkan Pilkada dan Surah Almaidah
Selasa, 13 Desember 2016 – 12:54 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com
"Yang antara lain mengacu pada Surah Almaidah Ayat 51 yang diduga dilakukan oleh lawan-lawan politik terdakwa," tambah Ali.
Menurut Ali, perbuatan terdakwa yang telah mendudukan dan menempatkan surat Almaidah Ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dipandang sebagai penodaan Alquran sebagai kitab suci agama Islam.
"Sejalan dengan tanggapan dan sikap keagamaan MUI 11 Oktober 2016 nomor 4 yang menyatakan kandungan surat Almaidah Ayat 51 yang berisi larangan menjadikan yahudi dan nasrasi sebagai pemimpin adalah hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran," kata Ali.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 156 a KUHP sesuai dakwaan alternatif kesatu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung melakukan penodaan agama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya