Jaksa Bakal Tolak Kasus Remeh
Sabtu, 04 Februari 2012 – 11:15 WIB
Kejaksaan memang beberapa kali kecolongan sejumlah kasus-kasus remeh. Selain kasus nenek Rasmiah yang mencuri enam piring, kasus lain adalah pencurian sandal jepit oleh siswa kelas 1 SMK di Palu, Sulawesi Tengah, dan pencurian pisang di Cilacap, Jawa Tengah. Padahal, kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa harus melalui jalur pidana.
Basrief mengakui, dalam kasus Rasmiah pihaknya tidak bisa menolak prosedur yang tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Karena sudah dibawa ke pengadilan, mau tidak mau harus dilanjutkan hingga berkekuatan hukum tetap. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi karena menganggap majelis hakim yang membebaskan Rasmiah dianggap salah dalam menerapkan hukuman.
"Kalau dikaitkan dengan masalah-masalah kasus wong cilik, itu keprihatinan kita bersama. Untuk ke depan, hal-hal begitu tidak perlu ke pengadilan. Harus ada pengertian dari semua lini aparat penegak hukum. Baik dari penyidik, JPU (jaksa penuntut umum, Red.) maupun hakimnya," katanya. (aga)
JAKARTA--Sejak sejumlah kasus-kasus sepele dilimpahkan ke penuntutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyadari bahwa pihaknya tak bisa terus-terusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem